REJABAR.CO.ID, CIMAHI-- Nasib pilu dialami ratusan pekerja atau buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sehingga harus kehilangan mata pencaharian menjelang Ramadan 2025.
Buruh menerima surat PHK terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 bagi pekerja operator dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025. Dalam surat PHK bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditanda tangani Tarsa Tarmansya selaku direktur perusahaan tertulis alasan perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian.
"Saya udah kerja 32 tahun di PT Bapintri. Hanya satu dua orang saja yang masa kerjanya 9-10 tahun. Semuanya itu hampir 24 tahun ke atas, bahkan ada yang masa kerja sampai 44 tahun," ujar salah seorang buruh, yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Buruh PT Bapintri itu itu semakin kecewa karena uang pesangon dari pihak perusahaan tidak dibayarkan sekaligus, namun akan dicicil. Para buruh sempat melakukan aksi untuk menuntut hak mereka, hingga dilakukan mediasi yang difasilitasi Pemkot Cimahi.
Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap ngotot pesangon kepada para buruh itu akan dicairkan dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun. Meskipun buruh pada akhirnya memberikan keringanan dengan waktu 1 tahun pesangon dampak PHK itu harus sudah diberikan.
"Nominal yang diberikan oleh perusahaan 0,5 persen untuk pesangon. Kami sudah menerima, dari termin pembayaran juga kami sudah melunak di satu tahun. Tapi perusahaan tetap keukeuh (ngotot) memilih di 2 tahun. Kita tidak minta muluk-muluk hanya termin pembayaran tidak 2 tahun itu saja," papar Yuni.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana berdasarkan data yang diterima pihaknya ada sebanyak 267 orang buruh PT Bapintri yang terkena PHK. Pihaknya juga sudah menerima surat penutupan dari pihak perusahaan.
"Info terakhir di PT Bapintri ada PHK sebanyak 267 orang, suratnya sudah kami terima. Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan mengalami kerugian berturut-turut sejak COVID-19," kata Febie.
Masalah lain, kata dia, muncul setelah adanya PHK itu dimana pihak perusahaan dan buruh belum menyepakati terkait skema pesangon. Awalnya, pihak perusahaan meminta hingga 48 termin untuk pembayarannya namun ditolak buruh.
Mediasi akhirnya difasilitasi Pemkot Cimahi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudiathira pada Senin (24/2/2025). Mediasi dihadiri perwakilan buruh dan perusahaan. Namun lagi-lagi belum menemukan kesepakatan terkait pembayaran pesangon.
"Dari temen temen pekerja belum terima dengan pola termin untuk pembayaran hak mereka. Kemarin dari awal skema perusahaan menawatkan 48 termin di awal sudah turun ke 24 termin. Sedangkan pekerja awalnya meminta termin 6 bulan kemarin itu mereka mundur lagi sampai 12 bulan. Itu yang masih deadlock," kata dia.