REJABAR.CO.ID, CIMAHI-- Nasib pilu dialami ratusan pekerja atau buruh PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sehingga harus kehilangan mata pencaharian menjelang Ramadan 2025.
Buruh menerima surat PHK terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 bagi pekerja operator dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025. Dalam surat PHK bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditanda tangani Tarsa Tarmansya selaku direktur perusahaan tertulis alasan perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian.
"Saya udah kerja 32 tahun di PT Bapintri. Hanya satu dua orang saja yang masa kerjanya 9-10 tahun. Semuanya itu hampir 24 tahun ke atas, bahkan ada yang masa kerja sampai 44 tahun," ujar salah seorang buruh, yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Buruh PT Bapintri itu itu semakin kecewa karena uang pesangon dari pihak perusahaan tidak dibayarkan sekaligus, namun akan dicicil. Para buruh sempat melakukan aksi untuk menuntut hak mereka, hingga dilakukan mediasi yang difasilitasi Pemkot Cimahi.
Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap ngotot pesangon kepada para buruh itu akan dicairkan dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun. Meskipun buruh pada akhirnya memberikan keringanan dengan waktu 1 tahun pesangon dampak PHK itu harus sudah diberikan.
"Nominal yang diberikan oleh perusahaan 0,5 persen untuk pesangon. Kami sudah menerima, dari termin pembayaran juga kami sudah melunak di satu tahun. Tapi perusahaan tetap keukeuh (ngotot) memilih di 2 tahun. Kita tidak minta muluk-muluk hanya termin pembayaran tidak 2 tahun itu saja," papar Yuni.