Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana berdasarkan data yang diterima pihaknya ada sebanyak 267 orang buruh PT Bapintri yang terkena PHK. Pihaknya juga sudah menerima surat penutupan dari pihak perusahaan.
"Info terakhir di PT Bapintri ada PHK sebanyak 267 orang, suratnya sudah kami terima. Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan mengalami kerugian berturut-turut sejak COVID-19," kata Febie.
Masalah lain, kata dia, muncul setelah adanya PHK itu dimana pihak perusahaan dan buruh belum menyepakati terkait skema pesangon. Awalnya, pihak perusahaan meminta hingga 48 termin untuk pembayarannya namun ditolak buruh.
Mediasi akhirnya difasilitasi Pemkot Cimahi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudiathira pada Senin (24/2/2025). Mediasi dihadiri perwakilan buruh dan perusahaan. Namun lagi-lagi belum menemukan kesepakatan terkait pembayaran pesangon.
"Dari temen temen pekerja belum terima dengan pola termin untuk pembayaran hak mereka. Kemarin dari awal skema perusahaan menawatkan 48 termin di awal sudah turun ke 24 termin. Sedangkan pekerja awalnya meminta termin 6 bulan kemarin itu mereka mundur lagi sampai 12 bulan. Itu yang masih deadlock," kata dia.