Selasa 25 Feb 2025 15:00 WIB

Pilu Ratusan Buruh di Kota Cimahi, Kena PHK Jelang Bulan Ramadhan

Buruh PT Bapintri kecewa karena uang pesangon dari pihak perusahaan tak dibayarkan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Para Buruh Melakukan Aksi di PT Bapintri Kota Cimahi. Ratusan Buruh di Perusahaan Tersebut Terkena PHK Imbas Kerugian.
Foto:

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana berdasarkan data yang diterima pihaknya ada sebanyak 267 orang buruh PT Bapintri yang terkena PHK. Pihaknya juga sudah menerima surat penutupan dari pihak perusahaan.

"Info terakhir di PT Bapintri ada PHK sebanyak 267 orang, suratnya sudah kami terima. Perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan mengalami kerugian berturut-turut sejak COVID-19," kata Febie.

Masalah lain, kata dia, muncul setelah adanya PHK itu dimana pihak perusahaan dan buruh belum menyepakati terkait skema pesangon. Awalnya, pihak perusahaan meminta hingga 48 termin untuk pembayarannya namun ditolak buruh.

Mediasi akhirnya difasilitasi Pemkot Cimahi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudiathira pada Senin (24/2/2025). Mediasi dihadiri perwakilan buruh dan perusahaan. Namun lagi-lagi belum menemukan kesepakatan terkait pembayaran pesangon.

"Dari temen temen pekerja belum terima dengan pola termin untuk pembayaran hak mereka. Kemarin dari awal skema perusahaan menawatkan 48 termin di awal sudah turun ke 24 termin. Sedangkan pekerja awalnya meminta termin 6 bulan kemarin itu mereka mundur lagi sampai 12 bulan. Itu yang masih deadlock," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement