REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sejumlah rekomendasi diberikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung. Salah satunya, perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pencasila dan Wawasan Kebangsaan
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya. Erick mengatakan, secara pribadi ia berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait Raperda kepada BPIP dan respon mereka pun cukup baik.
Erick menjelaskan, BPIP memberikan beberapa catatan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selain merekomendasikan perubahan judul, ada beberapa poin yang perlu penyelarasan.
"Untuk judul harus ada penyelarasan karena nomenklatur untuk pengangggarannya harus sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," ujar Erick.
Rekomendasi lainnya, kata dia, untuk Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada siswa/mahasiswa/peserta didik lain, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, aparatur sipil negara, guru/pendidik, tokoh agama/adat dan masyarakat/kelompok lainnya. Di naskah akademik tidak tercantum masyarakat atau kelompok lainnya, sehingga perlu adanya penyempurnaan.
Kemudian Pasal 9, direkomendasikan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan advokasi. Pada naskah akademik tertulis Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sehingga perlu penyelarasan.
"Raperda ini sudah masuk dalam tahap finaslisasi, hanya perlu ada beberapa penyelarasan," katanya.
Erick mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif dari PSI terutama dirinya. Namun karena terjadi penambahan anggota dewan dari Farksi PSI, maka inisiatif pun sempat tertunda untuk diajukan. "Inisiatif ini didukung bersama, dan ada masukan dari teman-teman agar lebih cepat dibahas maka dititipkan ke organisasi perangkat daerah. Karena itulah, raperda ini masuk ke Kesbangpol," katanya.
Erick menilai, keberadaan perda ini sangat penting mengingat saat ini banyak pengikisan ideologi di tengah masyarakat. "Ada keresahan yang muncul dari diri saya karena sekarang masyarakat terutama kalangan muda sudah lupa akan jasa-jasa pahlawan atau veteran. Mereka lupa bagaimana para pahlawan merebut kemerdekaan hingga akhirnya Indonesia merdeka," katanya.
Selain itu, kata dia, saat reses kerap pihaknya kerap memberilan pertanyaan ke masyarakat terkait apa ideologi negara. Menurutnya, banyak di antara mereka menjawabnya agamanya masing masing dan itu berlaku di segala agama. "Saya sangat prihatin, ini sudah menjadi bahaya laten," katanya.
Melihat kondisi ini, maka perlu adanya penguatan ideologi Pancasila pada masyarakat. Sehingga dibuatlah Raperda ini.