Jumat 21 Mar 2025 08:22 WIB

Warga Berbondong-bondong Ikuti Program Penghapusan Denda Pajak di Bandung

Terjadi lonjakan dua kali lipat masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana kantor Samsat di Jabar alami lonjakan pembayaran
Foto: Dok Republika
Suasana kantor Samsat di Jabar alami lonjakan pembayaran

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Sejumlah masyarakat berbondong-bondong mengikuti program penghapusan denda dan pokok pajak dari tahun 2024 ke bawah di Kantor Samsat, Soekarno Hatta, Kota Bandung. Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuat kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak bagi masyarakat Jabar.

Salah seorang warga asal Bandung Cici mengaku memiliki tunggakan pajak lima tahunan untuk sepeda motornya. Ia datang ke Samsat Soekarno Hatta untuk mengikuti program penghapusan pajak tersebut. "Pas ada program ini langsung ke sini senang banget," ujar Cici saat hari pertama kegiatan program penghapusan pajak tersebut.

Baca Juga

Cici mengaku lupa untuk membayar pajak lima tahunan tersebut karena sepeda motor yang digunakan lebih banyak dipakai di lingkungan rumah. Dengan program tersebut, ia mengaku dapat menghemat uang dan bisa digunakan untuk lainnya. "Uangnya bisa dipakai untuk yang lain," kata dia.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bapenda Jabar III Soekarno Hatta, Ida Hamidah mengatakan, terjadi lonjakan dua kali lipat masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Kota Bandung. Ia mengatakan mereka hendak mengikuti program penghapusan pembayaran denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah. "Mengalami peningkatan signifikan dan masyarakat antusias datang ke Kantor Samsat. Peningkatan dua kali lipat," kata dia.

Menurutnya, masyarakat dapat mengikuti program tersebut tanpa ada batasan denda dan pajak pokok yang belum dibayar. Ida mengatakan program tersebut berlangsung sejak tanggal 20 Maret hingga 6 Juni. "Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement