REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyelidiki kasus dugaan jual beli kursi pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Bandung. Mereka mengaku telah mendapatkan laporan tertulis dari Pemkot Bandung.
"Kita akan telusuri karena kita tidak bisa menghukum sesuatu tanpa fakta. Selama ini kita sudah melakukan kajian, tadi pak wali kota sudah menyerahkan laporan resmi secara tertulis kita akan kaji dengan dirjen," ujar Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Bandung, Senin (16/6/2025).
Fajar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan fitnah. Namun begitu, munculnya dugaan jual beli kursi SPMB diharapkan tidak muncul dan terulang.
"Intinya asas praduga tak bersalah, jangan menyebarkan fitnah, tetapi ini menjadi peringatan bersama agar indikasi semacam itu tidak terjadi," kata dia.
Menurut Fajar, ia telah meninjau pelaksanaan SPMB di SMPN 7 Bandung untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, tertib, bersih, transparan dan akuntabel. Ia berharap tidak terdapat kecurangan atau jual beli kursi di SPMB tahun ini dan berjalan fair.
"Kami ingin memastikan dengan SPMB yang berjalan tahun ini semua anak di negeri ini khususnya Kota Bandung, bisa terfasilitasi aksesnya, baik menengah atas atau bawah," kata dia.
Ia menyebut sejauh ini tidak terdapat laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB di Indonesia. Pihaknya juga belum menemukan fakta tentang dugaan pejabat yang menitipkan anak di dalam pelaksanaan SPMB.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sudah melaporkan kasus dugaan jual beli kursi SPMB di empat sekolah negeri jenjang SMP ke Kemendikdasmen. Selanjutnya, kementerian akan melakukan penelitian dan memberikan penilaian.
"Laporan sudah saya sampaikan secara tertulis nanti dari pihak kementerian akan memberi penilaian," kata dia.