Selain itu, Peter mengungkapkan pada musim libur Lebaran 2025, telah diterbitkan kebijakan baru, yakni melarang kegiatan makan bersama.
Makan bersama itu yang biasa dilakukan masyarakat tiap tahun di sana untuk mengisi waktu libur Lebaran bersama keluarga.
Dia mengatakan bahwa pada 2025, telah diterapkan kebijakan tersebut bersama dengan pelarangan membawa tikar dan makanan dari luar area kebun binatang.
Hal itu demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di area kebun binatang.
"Kita pertimbangkan kebijakan pelarangan botram (tradisi makan bersama dari Bahasa Sunda) itu pada momen liburan seperti Lebaran 2025 ini karena dengan adanya lonjakan pengunjung terdapat masalah yang dihadapi, yakni timbunan sampah yang memang sedang menjadi perhatian kita," imbuh dia.