Jumat 11 Apr 2025 18:24 WIB

Beraksi Sasar Motor Warga, Pelaku Curanmor tak Berkutik Diciduk Polres Indramayu 

Para pelaku selama ini beraksi di tujuh lokasi di sejumlah kecamatan di Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu merilis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor beserta penadahnya, di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Foto: Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu merilis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor beserta penadahnya, di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor beserta penadahnya. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang pelakunya.

 Adapun ketiga pelaku itu masing-masing AP (29) dan W (24), yang merupakan warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat dan MA (22) asal Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel. “AP dan W berperan sebagai eksekutor, sedangkan MA berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga

Ari menjelaskan, para pelaku selama ini beraksi di tujuh lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu, Yakni, di Kecamatan Sliyeg, Losarang, Lohbener, Kertasemaya dan Juntinyuat.

Adapun salah satu aksi pencurian yang dilakukan pelaku adalah di Desa Sliyeg Lor, Kecamatan Sliyeg. Di desa tersebut, pelaku mencuri sebuah motor listrik merk Polytron dan satu  motor merk Honda Vario dari sebuah rumah milik warga setempat.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dimana pelaku W menjambret kalung emas milik seorang pemilik warung. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli makanan dan minuman di warung korban. Tak hanya itu, kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone milik warga di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.

Ia menjelaskan, dalam kasus curanmor pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari sampai menjelang pagi untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Setelah menemukan target dan situasi dirasa aman, pelaku langsung menghampiri rumah target lalu pelaku mencongkel jendel rumah dan mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual kepada penadah.

“Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya dijual kepada MA selaku penadah dengan kisaran harga Rp 1,7 juta - Rp 2,2 juta per unit,” katanya.

Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan  ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pertolongan jahat atau tadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement