REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Seorang batita (bawah tiga tahun) perempuan di Kota Cirebon menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon pun bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Pelaku yang berinisial DS (58 tahun) pun telah ditangkap polisi. Kasus itu terungkap setelah istri pelaku, melihat perbuatan tak senonoh yang menimpa putrinya yang berusia 2 tahun 8 bulan itu di handphone milik suaminya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya usai bertengkar dengan istrinya. Bahkan, aksi tersebut tak hanya dilakukan sekali, namun sudah tiga kali.
"Hasil pemeriksaan, (perbuatan pelaku) sebanyak tiga kali dalam waktu berjalan dua bulan," ujar Eko, Senin (5/5/2025).
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, DS bahkan mendokumentasikan perbuatannya itu dengan handphonenya. Kasus itu terbongkar setelah istrinya yang juga ibu kandung korban, menemukan foto-foto tersebut di handphone pelaku.
Istri DS kemudian menunjukkan foto-foto tersebut kepada warga sekitar. Geram melihat foto-foto itu, warga kemudian mengamankan DS.
DS sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan dan pengamen. Sedangkan korban merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Terkait motif pelaku, Eko menjelaskan, bermula dari adanya perselisihan antara pelaku dengan istrinya. Pelaku juga beralasan, istrinya enggan melakukan hubungan suami istri.
Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban, kini telah mendapat pendampingan dari KPAID, Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Cirebon.