Selasa 27 May 2025 21:50 WIB

Jangan Percaya Calo, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Bisa Diproses Lewat Aplikasi

Jangan gunakan jasa calo atau perantara, semua proses klaim dapat dilakukan sendiri

Red: Arie Lukihardianti
JMO
Foto: Dok Republika
JMO

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), sebaiknya berhati-hati jangan percaya dengan calo. Karena mulai Mei 2025, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Baca Juga

"Klaim JHT kini jauh lebih mudah karena digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO, sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. Langkah ini pun, jadi bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan peserta dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat.

“Digitalisasi ini kami dorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis. Peserta tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor. Cukup menggunakan ponsel, proses klaim JHT bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” katanya.

Kunto pun mengingatkan, pentingnya penggunaan layanan resmi dan menghimbau peserta untuk tidak tergiur tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat dilakukan sendiri, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun,” paparnya.

JHT sendiri, merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.

Dengan batas saldo maksimal Rp15 juta, klaim JHT melalui JMO akan diproses sepenuhnya secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta. "Melalui transformasi digital ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan terbaik tanpa hambatan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas," papar Kunto.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement