Ahad 01 Jun 2025 15:01 WIB

Longsor Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Tambang di Kabupaten Cirebon

Pemprov Jabar berkomitmen menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat

Red: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi lokasi longsor Gunung Kuda
Foto: Dok Republika
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi lokasi longsor Gunung Kuda

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Pascakejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada 30 Mei 2025 di lokasi longsor area Galian C Gunung Kuda Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Pemprov Jabar bertindak tegas. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan, ia

Baca Juga

sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam.

"Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar KDM, akhir pekan ini.

Kebijakan ini, sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Serta, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan tambang.

Berikut izin tambang yang dicabut Pemprov Jabar:

1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH

- Izin Operasi Produksi

Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020

Diterbitkan: 5 November 2020

Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

- Izin Perpanjangan Operasi Produksi

Nomor: 91201098824860013

Diterbitkan: 1 Desember 2023

Lokasi: Lokasi sama

2. PT AKA AZHARIYAH GROUP

- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)

Nomor: 91204027419550001

Diterbitkan: 30 Agustus 2023

Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH

- Izin Operasi Produksi

Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020

Diterbitkan: 5 November 2020

Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 korban tewas berhasil dievakuasi dari lokasi longsor area Galian C Gunung Kuda Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025). Meski demikian, masih ada sejumlah warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, hingga malam ini, tercatat ada delapan orang korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya masing-masing.

“Sementara ada delapan orang ya. Kita masih mendata, apakah masih ada tambahan (korban hilang) atau hanya delapan orang,” ujar Sumarni, Jumat (30/5/2025) malam.

Untuk 14 korban meninggal dunia, Sumarni memastikan, semuanya telah teridentifikasi dan sudah ada keluarganya masing-masing. Dari jumlah itu, 13 korban berada di RSUD Arjawinangun dan satu korban di RS Sumber Hurip, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan untuk korban luka, Sumarni menyebut ada empat orang. Mereka sudah kembali ke rumahnya masing-masing dan hanya menjalani rawat jalan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement