REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Seorang anggota ormas Grib Jaya ditangkap polisi dari Satuan Narkoban (Satnarkoba) Polres Cimahi, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka, berinisial AG, ditangkap di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (31/52025).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkoba oleh seseorang berinisial AR di wilayah hukum Polres Cimahi. Penyelidikan kemudian mengarah pada AG, yang melalui penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,71 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip, solasi, dan sebuah handphone.
Dari handphone AG, ditemukan grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. Selain itu, AG mengakui dirinya sebagai anggota ormas tersebut.
Kepada polisi AG mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. “Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dan apabila AG berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp 5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya, seperti dinukil dari situs resmi Polda Jabar.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Cimahi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota ormas tersebut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Pencarian terhadap Baro (DPO), pemasok sabu kepada AG, juga terus dilakukan.