REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang memperoleh laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya aktivitas penjualan barang terlarang tersebut. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25), warga Desa Kedokanbunder Wetan.
Saat menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang siap diedarkan. Barang terlarang itu dimasukkan ke dalam satu bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Namun, petugas tetap berhasil menemukannya.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.
“Total berat bruto sabu yang diamankan sebanyak 4,25 gram. Barang bukti lainnya ada satu pack plastik klip bening, satu sedotan runcing, dan satu unit handphone,” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (7/1/2025)
Tatang mengungkapkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi polisi. Tersangka juga mengatakan, sudah tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Tatang pun meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” katanya.