Ahad 12 Jan 2025 19:41 WIB

Ketahuan Sembunyikan Sabu di Saku Jaket, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Indramayu

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang masuk DPO.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU  -- Dua pria berinisial T (28) dan S (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu karena membawa narkoba jenis sabu seberat 49,18 gram di dalam jaket. Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (11/1/2025) sore.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan mendalam. “Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Ahad (12/1/2025).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T. Di hadapan polisi, T mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari S.

Polisi pun bergerak cepat. Selanjutnya, S berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya. “S ini mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” tambah Tatang.

Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus itu.

Tatang pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pesannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement