Selasa 17 Jun 2025 19:48 WIB

Pengoplosan Gas Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Oplosan gas subsidi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Oplosan gas subsidi (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Pengoplosan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg di Kota Cirebon, berhasil dibongkar jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko). Kasus pengoplosan yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu mengakibatkan kerugian pada negara hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pengoplosan gas dari tabung subsidi ke tabung gas non subsidi itu terjadi di dua lokasi pangkalan di Kota Cirebon. Yakni, di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Baca Juga

“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan enam orang pelaku. Jadi dari masing-masing lokasi ada tiga orang yang diamankan,” ujar Eko, di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/6/2025).

Di lokasi yang terletak di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S (38), seorang buruh harian lepas yang bertugas sebagai pengisi ulang gas, YM (50) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta IR (51) seorang kurir gas.

Sedangkan dari lokasi di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, polisi mengamankan tiga pelaku. Yakni, G (41) selaku pemilik tabung dan fasilitas, serta AS (31) dan A (33) yang menjadi pekerja di lokasi pangkalan tersebut.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku di dua lokasi itu, yakni memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, dengan menggunakan selang. Selanjutnya, mereka menyegel tabung gas itu seolah-olah asli dan mengedarkannya ke masyarakat dengan harga gas non subsidi.

Eko mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya berupa 136 tabung berukuran 12 kilogram, 528 tabung berukuran 3 kilogram, 340 tabung berukuran 5,5 kilogram. Selain itu, 1.645 tutup segel dengan berbagai macam warna, handphone dan selang regulator untuk memindahkan gas yang sudah dimodifikasi.

“Dari kegiatan oplosan gas subsidi ke non subsdi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan,” kata Eko.

Eko menjelaskan, dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos 50 – 100 tabung per hari. Adapun keuntungan yang mereka peroleh bisa mencapai Rp 80 ribu per tabung.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam PAsal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada karena tabung oplosan memiliki kerawanan bocor sehingga dapat menimbulkan kebakaran,” kata Eko.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M Fadlan Ariska, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota yang telah berhasil membongkar kasus pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi. “Dampak dari pengoplosan ini, sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menyebabkan kelangkaan. Jika praktik seperti ini terus terjadi, masyarakat yang berhak bisa kehilangan akses terhadap haknya untuk mendapatkan gas 3 kg bersubsidi," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement