Selasa 24 Jun 2025 20:20 WIB

Ribuan Warga Kota Cimahi Dinonaktikan Gus Ipul dari Kepesertaan JKN PBI, Ini Penyebabnya

Warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial

Rep: Ferry Bangkit/ Red: Arie Lukihardianti
Pembuatan kartu JKN (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pembuatan kartu JKN (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Sebanyak 6.606 orang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Cimahi, Jawa Barat dinonaktifkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Informasi itu sudah diterima Dinas Sosial Kota Cimahi.

Penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi itu dari kepesertaan JKN PBI JKN tertuang Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga

"Kalau kita lihat di pusat sudah dinonaktifkan. Terakhir posisi nonaktif ada 6.606 orang per 27 Mei 2025. Kita tidak tahu prosesnya seperti apa tiba-tiba ada informasi nonaktifnya ini," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).

Agustus mengatakan, penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi dari kepesertaan PBJ JKN itu dikarenakan sudah bukan kategori masyarakat tidak mampu yang tertuang dalam DTSEN. "Jadi kalau pusat menyampaikan di antaranya kalau di Cimahi ada laporan yang mampu, ada yang meninggal, kemudian ada yang tidak menggunakan itu dalam waktu yang lama," kata Agustus.

Bagi warga Kota Cimahi yang merasa dinonaktifkan, kata dia, diimbau untuk melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan. Nantinya Dinas Sosial Kota Cimahi akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah warga tersebut masuk kategori atau tidak untuk mendapatkan kembali PBI JKN itu.

"Apabila ditemukan warga yang sudah dinyatakan non aktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing masing. Nanti ditelusuri segera apakah kondisi yang sebenarnya tidak mampu atau mampu," katanya.

Jika nantinya warga itu masih masuk kategori tidak mampu, maka pihaknya akan kembali mengusulkan agar menjadi kembali menjadi peserta JKN PBI. Warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, kemudian diunggah melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

"Kalau kita untuk yang urgent dan tidak mampu kita lakukan reaktivasi, kalau memang diusulkan ke APBN terbatas berarti ke PBI APBD Kota Cimahi. Anggarannya di Dinas Kesehatan," kata Agustus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement