Kamis 17 Apr 2025 08:39 WIB

Kejari Bandung Geledah BUMD Jabar PT MUJ Terkait Kasus Dugaan Korupsi Barang dan Jasa

Hasil penggeledahan, sejumlah dokumen diamankan oleh tim penyidik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Foto: Dok Republika.
Kejari Kota Bandung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap PT Migas Utama Jabar BUMD Jabar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kediaman Direktur Utama  PT Migas Utama Jawa Barat (MUJ) berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/4/2025) lalu. Mereka pun menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri anak perusahaan PT MUJ.

Hasil penggeledahanz sejumlah dokumen diamankan oleh tim penyidik. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan kantor PT Energi Negeri Mandiri yang digeledah berada di Jalan Jakarta Kota Bandung. Sedangkan kediaman direktur utama PT MUJ di Kota Baru Parahyangan.

Baca Juga

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

"Kami menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan," ujar Irfan, Selasa (15/4/2025) malam.

Irfan mengatakan sejumlah dokumen dan barang yang disita yaitu mata uang asing dan kartu ATM milik negara dan swasta. Ia menyebut penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga tahun 2023.

Kasus tersebut sendiri, kata dia, berawal dari dana participating interest 10 persen yang dikelola PT MUJ. Dana tersebut digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT Energi Negeri Mandiri.

Selanjutnya, PT Energi Negeri Mandiri bekerjasama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk pengadaan barang dan jasa. Akan tetapi kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaan yang lemah.

"Kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar Akibatnya, PT SDI gagal bayar dan PT ENM merugi hingga Rp 86,2 miliar," kata dia.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan dugaan kasus korupsi berkaitan dengan proses kilang. Ia menyebut PT SDI mendapatkan pekerjaan dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Akan tetapi, pekerjaan disubkontrakan ke PT Energi Negeri Mandiri. Sedangkan semua berkaitan subkontrak harus mendapatkan persetujuan dari pemberi pekerjaan.

"Nah, ini justru tak ada, sehingga tak diketahui," kata dia.

Ia mengatakan semua kegiatan PT Energi Negeri Mandiri harus mendapatkan perseteruan dari PT MUJ.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement