REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat tersangka lainnya akan di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City pekan depan. Keempat tersangka lainnya yaitu eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu Yudi Cahyadi, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Nomor perkara sidang untuk empat eks anggota DPRD Kota Bandung yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Sebanyak 18 orang jaksa penuntut umum dikerahkan untuk mengawal persidangan tersebut.
Pengadilan Tipikor Bandung menerima pelimpahan berkas pada tanggal 4 Februari 2025. Sidang perdana akan digelar pada Selasa tanggal 11 Februari mendatang di ruang sidang Kusumaatmadja dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu, sidang eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg digelar Selasa tanggal 11 Februari di ruang sidang Kusumaatmadja. Terdapat 18 jaksa penuntut umum yang akan mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Menurut Asep, ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung telah divonis penjara. Termasuk dari unsur swasta.
Yana Mulyana divonis 4 tahun, eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan empat tahun dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal lima tahun.