Setelah dilakukan penyelidikan, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 10 orang pelaku sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian. Mereka yaitu Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman.
Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada para pelaku, ia mengatakan didapati hasil bahwa korban disetubuhi pada waktu dan tempat yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi tanggal 19 Juni di sebuah penginapan di Kecamatan Pacet, kemudian pada tanggal 21 di kecamatan yang sama.
Selanjutnya, persetubuhan terjadi di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi tanggal 23 Juni dan di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi Jumat tanggal 27 Juni yang lalu.
"Pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian dan berbagai modus agar korban mau disetubuhi," kata dia.
Selain itu, pelaku mengajak korban bermain lalu mengajak ke sebuah tempat dan merayunya untuk disetubuhi. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari pakaian korban dan lainnya.
Tono mengatakan para pelaku dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.