Kamis 17 Jul 2025 17:48 WIB

Keluh Kesah Murid dan Guru SMA Negeri di Jabar karena Kebijakan Dedi Mulyadi 50 Siswa per Kelas

Satu kelas berisi 50 siswa dinilai tidak efektif.

Rep: MgRol159/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelajar SMAN 9 Bogor sedang mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, Rabu (16/7/2025).
Foto:

Tak menargetkan SMP

Untuk diketahui, kebijakan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) ini tidak menargetkan sekolah menengah pertama (SMP). Ranta Sajadiputra (51), Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMPN 4 Bogor menyebutkan untuk SMP tidak diarahkan dengan ketentuan jumlah 50 siswa per kelas sehingga jumlah siswa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Informasi yang sampai pada kami sampai hari ini untuk kebijakan 50 siswa per kelas itu hanya berlaku untuk SMA (Negeri) di Kota Bogor ya, sementara untuk SMP tidak ada ketentuan untuk 50 orang per kelas gitu ya, jadi masih normal sama tahun-tahun yang sebelumnya,” jelas Ranta saat ditemui Republika di SMPN 4 Bogor, Rabu (16/7/2025).

SMPN 4 Bogor memiliki total 306 siswa dan 9 kelas dengan rata-rata jumlah siswa perkelasnya yaitu berjumlah 34 murid. Menurutnya jumlah ini untuk SMP merupakan jumlah yang ideal khususnya SMPN 4 Bogor, mengingat ruang kelas yang masih memadai.

“Masih ideal, karena ruangan kelasnya pun masih memadai lah, tidak terlalu berdesak desakan,” jelas Ranta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement