REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi terus berupaya memperkuat keberadaan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA). Langkah ini sebagai upaya mempertahankan komitmen Sukabumi sebagai salah satu kota layak anak di Indonesia.
Hal ini misalnya ditandai dengan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), di Opproom SetdaKota Sukabumi. ''Kota Layak Anak merupakan kebutuhan pokok, bukan hanya ajang evaluasi atau penilaian,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (3/3/2023).
Sebab, perhatian kepara anak mutlak harus dilakukan. Hal ini karena anak-anak yang akan melanjutkan roda kehidupan dan pemilik masa depan.
Menurut Fahmi, kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Dengan terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan. Kota Layak Anak lanjut Fahmi, tidak melihat jumlah anggaran yang ada.
Akan tetapi bagaimana anggaran yang ada dapat memiliki keberpihakan dalam perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan anak sebagai tidak hanya menjadi objek pembangunan.
“Siklus penyusunan kebijakan KLA di antaranya analisa kesenjangan terhadap anak (evaluasi kla), penyerapan aspirasi anak (forum/kelompok anak), penyusunan program dan kegiatan (gugus tugas),'' kata Fahmi. Hingga akhirnya goalsnya adalah Kota Layak Anak.
Indikator KLA terang Fahmi pertama Kelembagaan Gugus tugas Kota Layak Anak. Kedua Pemenuhan hak sipil atas hak pemenuhan atas identitas, informasi, dan peran serta dalam pembangunan.
Ketiga lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak atas pemenuhan hak dalam keluarga dan anak dengan masalah pengasuhan.
Adapun keempat kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dalam artian hak atas mendapatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan dalam kebutuhan dasar.
“Kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,'' ungkap Fahmi. Hak memperoleh pendidikan ramah anak serta mengekspresikan diri dalam segala bentuk aktivitas.
Terakhir perlindungan khusus anak. Perlindungan atas 15 anak yang perlu mendapatkan perlindungan khusus (AMPK) seperti anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu anak dari kelompok minoritas dan terisolasi dan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Berikutnya anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Juga terlindungi dari situasi yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menambahkan, komitmen untuk jadi KLA ini akan terus dilakukan. Sehingga anak-anak menjadi generasi yang unggul di masa depan.