Kamis 09 Mar 2023 17:40 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Perempuan di Arjasari Bandung

Saat mencuri barang, pelaku sempat menyetubuhinya korban hingga berujung kematian.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Foto: Dok Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

REJABAR.CO.ID,   BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pembunuh perempuan berinisial K (49 tahun) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung berinisial ER (33 tahun) di Kota Bandung, Selasa (7/3/2023). Pelaku saat mencuri barang milik korban sempat menyetubuhinya hingga berujung kematian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas langsung ke lokasi kejadian pembunuhan perempuan di perumahan Kota Baru Arjasari, Senin (6/3/2023) lalu setelah mendapatkan laporan. Ditemukan sejumlah luka pada di bagian tubuh korban.

"Saat diperiksa korban dipastikan korban pembunuhan karena didapati luka di bagian leher dan kemaluan korban,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan, petugas pun langsung mengejar pelaku dan kurang dari 24 jam berhasil ditangkap di Kota Bandung. Pelaku diketahui ingin mencuri televisi di rumah korban. Namun, diketahui korban yang sudah selesai mandi.

“Saat korban berteriak maling, pelaku membungkam mulut korban. Tak hanya itu, saat korban tidak berdaya dan tanpa busana pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Kusworo mengatakan, pelaku langsung meninggalkan korban dengan ditutup selimut agar terlihat sedang tidur. Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu tembak kaki karena pelaku sempat melawan.

Dia mengatakan, korban sendiri ditemukan pertama kali oleh kakak korban yang mencarinya karena sudah dua hari tidak terlihat. Kakak korban mendatangi rumahnya dan melihat korban sudah tidak bernyawa.

Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ditambah lagi dengan pasal 286 melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Pelaku ER mengaku nekat mencekik dan menyumpal mulut korban karena panik. Ia semula hanya berniat mencuri  dan menganggap rumah dalam keadaan kosong.

"Saya kira tidak ada orang, dia teriak-teriak saja jadi panik," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement