Sabtu 19 Apr 2025 23:51 WIB

Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Ajukan Banding

Putusan majelis hakim dinilai tidak adil.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).
Foto: Fauzi Ridwan
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat bakal mengajukan banding pascakalah dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung dari perkumpulan Lyceum Kristen. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil sebab lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengaku belum menerima salinan putusan fisik dan hanya mengetahui putusan (online). Pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu dan akan memberikan sikap.

Baca Juga

Namun begitu, dari hasil bacaan putusan, ia mengatakan putusan majelis hakim tidak adil. Sebab pihaknya sudah mengajukan berbagai hal pertimbangan seperti lahan sudah digunakan untuk kepentingan umum.

"Menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Ia mengaku akan mengajukan banding. Pihaknya sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai sertifikat. "Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," kata dia.

Selain itu, Arief mempertanyakan legal standing dari penggugat. Sebab perkumpulannya sudah lama dibubarkan. Termasuk putusan untuk memperpanjang hak guna bangunan tidak masuk secara logika hukum.

"Dilihat dari putusan supaya tergugat untuk memperpanjang SHGB yang sudah berakhir tahun 80, itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," ungkap dia.

Saat persidangan pun, ia mengatakan tidak dilakukan peninjauan kembali. Pihaknya pun memberikan fakta penting bahwa salah satu pengurus perkumpulan diduga pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025). Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung, Jumat (18/4/2025).

Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi  membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement