REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Resort (Polres) Metro Depok mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk menjaga situasi kondusif saat Ramadhan. Terutama terkait kegiatan-kegiatan yang biasa mengganggu kenyamanan ibadah seperti balap liar, tawuran hingga main petasan.
Larangan itu sesuai maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya yang diunggah di akun Instagram Polres Metro Depok, Jumat (24/3/2023). Tak hanya di Depok, intruksi dari Polda Metro Jaya ini juga diberlakukan di semua jajaran di lingkup Polda Metro Jaya.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, serta mengatisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," jelas maklumat itu.
Melalui maklumat tersebut, masyarakat diimbau untuk menghindari kegiatan konvoi kendaraan. Dirarang juga bermain petasan atau kembang api sesuai undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Dijelaskan warga dilarang berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerumunan yang dimaksud adalah seperti balapan liar dan tawuran sesuai pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan pasal 218 KUHP," terang maklumat tersebut.