REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota Patko dan TRC Satuan Samapta Polres Indramayu berhasil menggagalkan aksi tawuran geng motor di sekitar jalan Nyi Resik Sindang Indramayu, Selasa (11/6/2024). Polisi pun mengamankan dua anggota geng motor dan sembilan buah senjata tajam.
Adapun dua orang anggota geng motor yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial A (19) dan S (17). Sedangkan senjata tajam yang berhasil disita dari kelompok mereka berupa celurit, gergaji dan besi, yang rencananya akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Keberhasilan polisi itu bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Polres Indramayu. Dalam aduannya, masyarakat menyampaikan adanya geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Patko dan tim TRC yang dipimpin Kanit Turjawali Satuan Samapta Polres Indramayu, Aipda Juremi Darsono, segera menuju lokasi.
Melihat kedatangan polisi, anggota geng motor pun kocar-kacir melarikan diri. Namun, dua orang anggota geng motor, yakni A dan S, berhasil diamankan. Mereka beserta barang bukti senjata tajam kemudian digiring ke Satreskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap geng motor yang mengganggu keamanan dan kondusifitas masyarakat. ‘’Jika mereka berulah hingga melakukan tindakan kriminal, akan kita proses. Kita tidak akan berikan ruang bagi mereka,’’ katanya.