REJABAR.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi bersama Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan Polres Cirebon Kota, di perlintasan sebidang Lawang Gada, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan-Waruduwur, Sabtu (25/3/2023).
‘’KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,’’ ujar Managet Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi.
Kegiatan sosialisasi itu digelar dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan dan 100 paket takjil bagi para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.
Ayep menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Selain itu, PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 juga disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
‘’Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,’’ tukas Ayep.
Ayep mengungkapkan, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas. Mereka juga diharapkan bisa menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
‘’Kami berharap agar kegiatan sosialisasi ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan,’’ pungkas Ayep.