REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pelaku pembacokan berinisial A terhadap mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore kemarin, ditangkap. Pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) malam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembacokan terhadap mantan ketua KY Jaja Ahmad Jayu terjadi di rumahnya di Kompleks GBA, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023). Korban pembacokan tidak hanya terjadi pada ketua KY. Namun, juga terhadap anak perempuannya, Tami.
"Korban dua yaitu mantan ketua KY dan putrinya. Ada pun informasi begitu diterima langsung mendatangi TKP mendapatkan keterangan dari saksi kunci dan dilakukan olah tempat kejadian perkara," ujarnya di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan petugas yang tengah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan senjata tajam jenis celurit dan terdapat bercak darah. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A kami lakukan penyelidikan dengan istrinya," ungkapnya.
Dia mengatakan, istri tersangka memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang digunakan berlumuran darah. Petugas menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1 x 10 jam tersangka bisa diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1 x 10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," katanya.
Kusworo mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak.