REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta, para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2023. Dia mengaku, segera melakukan jemput bole ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk meminta rekomendasi pencairan ADD.
"Mohon kepada para kepala desa paham posisi kita. Kita kan tidak berkehendak Bogor begini, tapi ya itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu," kata Iwan di Cibinong, Bogor, Rabu (29/3/2023).
"Kami akan jemput bola, akan datang ke Kemenadagri untuk menanyakan itu. Kalaupun sudah ada jawaban langsung besok, kami Perkadanya sudah siap," katanya lagi.
Iwan beralasan, bahwa keterlambatan tersebut salah satunya karena dirinya yang berstatus Plt. Sehingga, segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi.
"Ini kan karena status saya Plt Bupati, aturannya sama dengan Pj, jadi harus beberapa hari di provinsi, setelah itu dibawa ke Kemendagri, di Mendagri tujuh hari," kata Iwan.
Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bogor mengeluhkan lambatnya pencairan ADD di tahun 2023. Perwakilan Apdesi Kabupaten Bogor Jani Nurjaman mengatakan, mulai dari Ketua RT dan Ketua RW, Linmas serta perangkat desa lainnya digaji menggunakan ADD.
Sementara sejak Januari 2023 lalu, ADD di semua desa di Kabupaten Bogor belum juga direalisasikan. "Karena faktor kebutuhan mungkin dari mulai Januari dan tentunya rekan-rekan RT dan stakeholder yang lain di desa ini membutuhkan biaya yang selama tiga bulan ini belum ada realisasi," kata Jani yang juga Kepala Desa Kalong Liud Kecamatan Nanggung.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto juga mengkritisi lambannya kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor. "Ini sudah mau masuk bulan keempat belum ada (ADD) yang dicairkan. Alasannya karena belum ada izin dari Kemendagri," ungkapnya.
Padahal, kata dia, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan, mengingat Pemerintah Kabupaten Bogor sudah dipimpin oleh bupati berstatus pelaksana tugas (Plt) sejak awal tahun 2022.
"Kabupaten Bogor sejak awal 2022 dipimpin oleh Plt, maka ada kebijakan strategis yang prosedurnya harus lewat izin Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi harus dilakukan lebih awal karena pasti membutuhkan waktu," paparnya.
Rudy menyebutkan, persoalan administrasi yang tidak dilakukan di awal-awal tahun, berdampak pada sejumlah program yang harusnya sudah bisa dilaksanakan menjadi tertunda.