REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Terlambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor, mendapat perhatian dari Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi. Menurut Yus, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, harus bertanggung jawab dan terbuka terkait permasalahan terlambatnya pencairan ADD tersebut.
Apalagi, hal ini juga mendapat penekanan dari DPRD Kabupaten Bogor lantaran dewan sebelumnya sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk menentukan ADD sebelum penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada akhir tahun lalu.
“Apa emang karena Plt. Bupati yang tidak gercep (gerak cepat), cenderung tidak meperhatikan penekanan dewan, tidak memiliki tata kelola pemerintahan yang responsif atau ada masalah lain,” kata Yus kepada Republika, Kamis (30/3/2023).
Masalah yang dimaksud, kata dia, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efektifitas ADD. Namun secara prinsip Plt Bupati Bogor menurutnya harus terbuka, agar masalah ini tidak memancing pretensi liar publik.
Di samping itu, lanjut Yus, dalam pengaturan ADD ada beberapa instansi yang terlibat. Dimana dalam hal ini Pemerintah Daerah mengatur secara teknis terkait peruntukan dana desa, proses pelaksanaan di lapangan, transparansi dan akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, serta evaluasi dan pelaporan.
“Berbagai kewenangan pemerintahan kabupaten tersebut dibuat melalui peraturan bupati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yus menjelaskan, dalam konteks keterlambatan pencairan ADD di Kabupaten Bogor ini bisa dilihat fenomena apa yang terjadi. Apakah bersifat kasuistik yaitu hanya terjadi di Kabupaten Bogor, atau bersifat nasional yaitu masalahnya ada di Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan.
Jika fenomena ini bersifat kasuistik, menurut Yus ada tiga kemungkinan. Pertama, kelemahan tata kelola Pemkab Bogor yang belum mengeluarkan Peraturan Bupati, sehingga Kemendes dan Kemenkeu tidak memiliki landasan teknis untuk mengeluarkan ADD.
“Kedua, sedang dievaluasi. Pandangan saya Dana Desa yang sudah bergulir bertahun-tahun dengan jumlah yang sangat signifikan, tidak terlalu signifikan dalam pengembangan dan pembangunan masyarakat desa. Bahkan dari tahun ke tahun sepertinya pemerintahan desa tidak mau berfikir inovatif dan kreatif terkait penggunaan dana,” jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, yakni kondisi keungan negara. Menurut Yus sangat mungkin Pemerintah Pusat sedang membuat skala prioritas dalam pencairan anggaran.
“Kita tahu dalam berbagai pendapat para ahli ekonomi, kondisi ekonomi bangsa kita sedang tidak baik-baik saja. Kondisi ini diperparah dengan isu resesi ekonomi. Sehingga sangat wajar bagi Pemerintah Pusat dengan dua isu ini sedang memetakan prioritas peruntukan anggaran untuk tahun 2023 ini,” kata Yus.
Sebelumnya, diberitakan ADD di Kabupaten Bogor dilaporkan tak kunjung cair sejak awal 2023. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, pun memperingatkan Pemkab Bogor terkait hal tersebut.
Agus menyebutkan, belanja wajib terkait ADD merupakan salah satu hal yang harus didahulukan. Sebab, ADD sudah masuk ke dalam APBD melalui Dana Perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Pesan kami terkait berbagai kebutuhan prioritas yang mendasar seharusnya ditunaikan terlebih dahulu, belanja wajib mengikat jangan sampai terlambat,” tegas Agus.
Sementara Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, terlambatnya pencairan ADD terjadi karena ada peraturan dari Pemerintah Pusat tentang kewenangan Plt dan Penanggungjawab (Pj) kepala daerah yang membutuhkan surat rekomendasi untuk mencairkan dana.
Menurut Iwan, surat rekomendasi tersebut harus ada dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).