Kamis 30 Mar 2023 07:09 WIB

Pemerintah Geser dan Tambah Hari Cuti Bersama Demi Kelancaran Mudik Lebaran

Mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, di mana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April. Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia, yakni sebanyak 123,8 juta orang.

"Semoga dengan adanya pergeseran dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini akan memperlancar mobilitas arus mudik masyarakat Indonesia khususnya aparatur sipil negara (ASN) bersama keluarga di kampung halaman," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam siaran pers, Kamis (30/3/2023).

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan (Menhub) nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023. Dalam suratnya tersebut, Menhub mengusulkan, untuk melakukan pergeseran cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat terbatas (ratas) oleh Presiden Joko Widodo dengan Menhub dan Kepala Kepolisian RI pada 24 Maret 2023 lalu. Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I, yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama, Kemenko PMK pada 27 Maret 2023.

Dalam rapat yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kemenpan-RB, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI itu disepakati untuk menambah jumlah cuti bersama sebagai antisipasi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H tahun ini.

Terkait dengan cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement