Senin 03 Apr 2023 17:15 WIB

Merasa Partainya Dibegal, Demokrat Jabar Datangi PTUN Bandung 

Langkah ini sebagai respons atas upaya PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko ke MA. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Surrato.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Sukartono Surrato.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jabar mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kedatangannya ke PTUN Bandung untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kami ke PTUN, langkah ini dilakukan serentak semua pengurus se Jabar," ujar  Ketua DPD Partai Demkrat Jabar Anton Sukartono Suratto, kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai respons atas upaya peninjuan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke MA.   "Kami menilai, upaya yang dilakukan KSP Moeldoko ini membegal Partai Demkrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini sarat dengan nuansa politik," katanya.

Apalagi, kata dia, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 satu hari setelah Partai Demokrat mengusung Anis Baswedan sebagai presiden. "Kami meyakini ini bukan hanya untuk membegal partai demokrat tapi juga menjegal Pencapreaan Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan Perbaikan. Kami serahkan ke PTUN hasilnya yang penting ikhtiar," katanya.

Anton berharap, semua pengurus Partai Demokrat menjaga soliditas partai. Serta, jangan sampai lengah. Agar tak ada yang mengintervensi kedaulatan partai.

"Sampai sekarang 3 partai yang tergabung Koalisi Perubahan Perbaikan masih solid menyerahkan presiden ke Anies," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement