REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jabar mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kedatangannya ke PTUN Bandung untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kami ke PTUN, langkah ini dilakukan serentak semua pengurus se Jabar," ujar Ketua DPD Partai Demkrat Jabar Anton Sukartono Suratto, kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai respons atas upaya peninjuan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke MA. "Kami menilai, upaya yang dilakukan KSP Moeldoko ini membegal Partai Demkrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini sarat dengan nuansa politik," katanya.
Apalagi, kata dia, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 satu hari setelah Partai Demokrat mengusung Anis Baswedan sebagai presiden. "Kami meyakini ini bukan hanya untuk membegal partai demokrat tapi juga menjegal Pencapreaan Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan Perbaikan. Kami serahkan ke PTUN hasilnya yang penting ikhtiar," katanya.
Anton berharap, semua pengurus Partai Demokrat menjaga soliditas partai. Serta, jangan sampai lengah. Agar tak ada yang mengintervensi kedaulatan partai.
"Sampai sekarang 3 partai yang tergabung Koalisi Perubahan Perbaikan masih solid menyerahkan presiden ke Anies," katanya.