Senin 10 Apr 2023 20:00 WIB

Disnaker Kota Sukabumi Monitor Perusahaan terkait Pembayaran THR

Disnaker Kota Sukabumi pun membuka posko pengaduan persoalan pembayaran THR.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Foto: Mgrol101
(ILUSTRASI) Tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Jawa Barat, berupaya memastikan perusahaan di daerahnya menunaikan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan pekerjanya. Untuk itu, petugas Disnaker melakukan sosialisasi dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, dinasnya menindaklanjuti surat edaran menteri Ketenagakerjaan dan surat gubernur Jawa Barat terkait pemberian THR keagamaan 2023 bagi para pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Abdul, Disnaker Kota Sukabumi melakukan sosialisasi kepada pimpinan perusahaan atau pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini pun petugas tengah melakukan monitor ke perusahaan,” kata Abdul kepada Republika, Senin (10/4/2023).

Lewat sosialisasi dan pemantauan itu, Abdul mengatakan, diharapkan perusahaan memenuhi kewajibannya dan membayar THR pekerja sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Kami juga membentuk Pos Layanan Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan,” kata Abdul.

Pos tersebut ditujukan untuk menampung laporan dari pekerja/buruh yang mempunyai masalah terkait pembayaran THR. Abdul mengatakan, pos tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir.

Selain lewat pos layanan, pengaduan juga bisa disampaikan lewat nomor kontak 0877-7803-3468. 

Abdul mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi. Sesuai ketentuan, kata dia, sanksinya berupa denda lima persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan.

Jika tidak bisa membayar THR pekerja, menurut Abdul, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksinya bertahap dari mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai sanksi pembekuan kegiatan usaha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement