REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Jawa Barat, belum menerima aduan terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) keagamaan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023. Pegawai yang mempunyai persoalan terkait pembayaran THR bisa melapor ke posko yang dibuka Disnaker Kota Sukabumi.
Posko pengaduan persoalan THR dibuka di Kantor Disnaker Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir. Posko pengaduan tersebut buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bisa juga melalui nomor kontak 0877-7803-3468.
“Sejauh ini kami belum menerima aduan apa pun dari para pekerja mengenai THR,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Dede Kamarudin, Selasa (18/4/2023).
Dede mengatakan, Disnaker Kota Sukabumi sudah menyosialisasikan kepada perusahaan terkait ketentuan pembayaran THR pegawai.
Perusahaan di Kota Sukabumi diminta menjalankan kewajiban membayar THR pegawai dan tepat waktu. “Tahun lalu pun tidak ada pengaduan. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada,” ujar Dede.
Dede mengimbau para pegawai yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat segera melapor ke posko yang dibuka Disnaker Kota Sukabumi. Ia mengatakan, petugas menjamin kerahasiaan identitas pelapor.