REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD meminta seluruh kantor pemerintah, baik kementerian/lembaga nonkementerian, BUMN, maupun Markas TNI-Polri untuk menunda pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Penundaan itu dilakukan sampai pekan depan. "Pada pekan pertama tanggal 24 April-1 Mei 2023 supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd di Jakarta, Senin (24/4/2023).
Meski begitu, Mahfud tak membeberkan alasan penundaan tersebut. Dia hanya menyebut, acara halal bihalal baru dapat dilakukan setelah rentang waktu tersebut. "Setelah rentang waktu itu (2 Mei 2023), baru boleh mulai diadakan. Surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi masing-masing," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, beberapa hari ke depan akan terjadi peningkatan arus balik usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ke Jakarta. Pemerintah memprediksi puncak arus balik terjadi pada Senin dan Selasa (25/4/2023).
"Data Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari dari arah timur, Jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek," ujar Jokowi dalam keterangan persnya dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (24/4/2023).
Jokowi menyebut, jumlah kendaraan itu sangat besar dibandingkan arus lalu lintas pada saat normal yakni sekitar 53 ribu kendaraan. Untuk itu, demi mencegah penumpukan pada puncak arus balik Lebaran, Jokowi mengimbau masyarakat memundurkan jadwal kembali dari mudik secara bersamaan.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari Puncak Arus Balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi.
Dia pun mengimbau ASN/TNI/Polri dan BUMN serta pegawai swasta bisa memundurkan jadwal kembali dengan menambah cuti demi menghindari kepadatan arus balik Lebaran. "Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.