REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Dua orang pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 25 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 140.228 merupakan milik Pemkot Bandung. Hal itu berdasarkan pembelian jual beli 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang tercatat di dalam kartu inventaris barang model A tahun 2005.
"Lahan kebun binatang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007 karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa," ujar Nur, Selasa (26/11/2024).
Namun, Sri mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan kebun binatang tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemkot Bandung. Selain itu, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.
"Tersangka S menerima uang sewa lahan bersama tersangka RBB Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga JS tahun 2017 sampai 2020," katanya.
Sri mengatakan, sejak 2022 hingga 2023 Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibat perbuatan tersangka S mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Dengan rincian, nilai sewa tanah, nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) dan perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S tahun 2022 sebesar Rp Rp 16 miliar. Penerimaan uang sewa dari JS sebesar Rp 5,4 miliar.
Serta pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar. "Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari JS," paparnya.
Sri mengatakan pada 25 November lalu Kejati telah memeriksa S dan RBB hingga dilakukan penahanan di rumah tahanan perempuan Bandung. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.