REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung sudah menetapkan warga negara asing (WNA), McArthur Brenton (MB), sebagai tersangka. Bule asal Australia itu sebelumnya diduga membentak dan meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/4/2023).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Miftah Faridl mengapresiasi langkah kepolisian dalam merespons kasus yang melibatkan WNA tersebut. Ia mengatakan, kasus seperti ini mesti diproses secara hukum.
“Harus diproses secara hukum dan diinformasikan kepada umat, supaya umat berhati-hati dan memantau pelaksanaan hukum,” kata Kiai Miftah, Ahad (30/4/2023).
MUI Provinsi Jawa Barat juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian terkait kasus imam yang diduga dibentak dan diludahi oleh bule Australia itu. “Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang cepat menangani masalah ini dan menangkap pelakunya,” kata Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Akhyar, dalam keterangannya yang diterima Republika, Sabtu (29/4/2023).
Rafani meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Karena tersangkanya merupakan WNA, kata dia, tentu ada aturan-aturan yang mesti ditempuh.
“Kami yakin polisi bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak segera diproses, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk,” kata Rafani.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, bule Australia itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (29/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, saat hendak kembali ke Australia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, dan dilaksanakan gelar perkara dengan Polda Jabar, kita menaikkan status atas nama McArthur Brenton dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes, Sabtu malam.
Menurut Kapolrestabes, tersangka akan dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Polisi masih mendalami motif bule Australia itu yang diduga membentak dan meludahi imam masjid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapolrestabes mengatakan, tersangka tidak mengakui telah meludahi imam. “Tersangka masih belum mengakui. Kita tidak berpatokan ke pengakuan tersangka. Kita melengkapi dengan barang bukti lain. Tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan pelapor, tapi (polisi) berpedoman alat bukti CCTV, saksi di TKP, dan saksi ahli. Masih dikembangkan lainnya,” kata Kapolrestabes.