REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Petugas menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang terlarang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang terlarang itu disebut dibawa oleh pengunjung, yang akan diberikan kepada tahanan di Rutan Kebonwaru.
Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman, menjelaskan, petugas jaga pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak menjenguk tahanan.
“Ada pengunjung yang ingin berkunjung, keluarga warga binaan (tahanan). Dia membawa bingkisan. Kita lakukan penggeledahan dan ternyata di dalam pasta gigi ditemukan barang terlarang,” kata dia di Rutan Kebonwaru, Kamis.
Menurut Suparman, dalam kemasan pasta gigi itu ditemukan sepuluh paket narkoba jenis sabu-sabu, sepuluh butir obat penenang, dua buah pipet, dan tembakau sintetis. Aparat kepolisian masih memeriksa semua barang itu.
Suparman mengatakan, pihak berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan pengunjung yang berupaya menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan. Pihak Rutan Kebonwaru juga melaporkan kejadian itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Menurut Suparman, tahanan yang terkait dengan upaya penyelundupan barang terlarang itu akan dikenakan sanksi. “Akan mendapatkan sanksi,” kata dia.
Berkaca dari kasus itu, Suparman mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan pengunjung. Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Rutan Kebonwaru.