REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) ikut menanggapi terkait temuan senjata api (senpi) jenis pistol dalam koper milik Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat di Rutan Kebonwaru, Bandung, Senin (15/7/2024). Senpi tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan koper tersangka.
Seperti diketahui Arsan Latif ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. Ia dititipkan dan dijebloskan ke tahanan Kebonwaru pada Senin (15/7/2024) kemarin.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arsan Latif dan barang-barang miliknya pada Senin (15/7/2024) kemarin di kantor Kejati Jabar. Namun, pihaknya tidak melihat koper yang diduga berisi senpi di ruang pemeriksaan lalu.
Selanjutnya, pihaknya pun melakukan serah terima yang bersangkutan ke Rutan Kebonwaru. Setelah serah terima, Cahya mengatakan baru menerima informasi jika yang bersangkutan membawa senpi jenis pistol. "SOP pemeriksaan sudah kami lakukan sesuai prosedur, enggak ada itu tadinya koper yang dibawa sama yang bersangkutan," kata Cahya, Rabu (17/7/2024).
Cahya mengaku memperoleh informasi jika koper yang berisi senpi diduga dititipkan istri Arsan Latif ke pengacara. Saat diperiksa di Kejati Jabar, ia mengatakan Arsan Latif hanya membawa obat-obatan pribadi. "Kami juga kaget, kok barang itu bisa ke sana. Tapi diamankan sama petugas Rutan," kata Cahya.
Sebelumnya, Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto di Kantor Kejati Jabar, Senin (15/7/2024).
Ia mengatakan AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka. "Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam," kata dia.
Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Dwi mengatakan AL aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.