REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna resmi dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, Senin (24/2/2025). Saat ini, Ema tengah menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL di Pengadilan Negeri Bandung sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, selain dirinya terdapat empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi terdakwa. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Kepala Rutan Kebonwaru Pance Daniel membenarkan telah menerima satu orang tahanan KPK Ema Sumarna pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.58 WIB. Pihaknya selanjutnya melakukan prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. "Rutan Kelas I Bandung telah menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna," ujar Pance, Senin (24/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan kelengkapan administrasi lengkap tanpa ada penahanan terputus. Selain itu, dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ditemukan penyakit diabetes sejak tahun 2019 dan pemasangan ring jantung tahun 2019 dan tahun 2020. "Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Kelas I Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Februari," kata dia.
Ia menambahkan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung terhadap Ema Sumarna hingga persidangan telah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan CCTV, PJU dan PJL menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal serta beberapa pihak swasta. Mereka telah divonis hukuman penjara.