Kamis 11 May 2023 12:25 WIB

Viral ‘Syarat Staycation’, Disnakertrans Jabar Rujuk Survei ILO

ILO melakukan survei terkait kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi.
Foto:

Berdasarkan hasil investigasi, Taufik menjelaskan, dilihat dari perjanjian kerja sama atau kontrak kerja dengan karyawan secara resmi dengan perusahaan, sudah sesuai dengan prosedur standar. “Dan hasil seleksi perekrutan perpanjangan itu dokumennya lengkap. Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran norma,” kata dia.

Namun, Taufik memperkirakan, “syarat” di luar ketentuan mungkin ada karena ulah oknum di perusahaan. “Walaupun ada, itu oknum. Di mana-mana juga ada oknum,” katanya.

Pendampingan

Pada Rabu (10/5/2023), Rachmat mengimbau kepada para karyawan, buruh, atau pekerja untuk melapor apabila mendapat ajakan untuk berbuat asusila atau hal yang menjurus kepada tindak pelecehan seksual terkait dengan pekerjaan. Jika ada laporan, ia mengeklaim Disnakertrans Jabar akan berupaya memberikan pendampingan.

“Cuma rata-rata korban enggak berani ngomong. Makanya kita kepada pekerja, buruh, kalau ada hal-hal yang terkait dengan pelecehan seperti itu, kita siap mendampingi. Kalau kita dampingi, enggak mungkin ada perusahaan yang berani menekan atau segala macam,” kata Rachmat.

Setelah kabar “syarat staycation” ramai, ada satu orang yang melapor ke Polres Metro Bekasi. Pelapor mengaku sempat beberapa kali mendapat ajakan dari oknum atasannya untuk jalan berdua, tapi pelapor menghindari itu. Pelapor juga mengaku sempat mendapat kiriman foto hotel, padahal tidak pernah janjian dengan oknum itu.

Polres Metro Bekasi masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, juga dua saksi.

Merespons kabar yang muncul, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian mengusut dan melakukan penindakan. “Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tempat kerja,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).

Ridwan Kamil menyebut, syarat di luar ketentuan yang berbau pelecehan seksual itu tidak boleh terjadi di dunia kerja. “Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru, yang mewabah, itu harus kita hentikan,” kata Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement