Survei tersebut dilaporkan melibatkan 1.173 responden laki-laki dan perempuan di berbagai wilayah Indonesia, dengan latar belakang bervariasi, yang bekerja di sektor swasta, sektor publik, atau lainnya.
Berdasarkan hasil survei, dalam laporan bagian kekerasan dan pelecehan seksual, disebutkan ada 420 responden yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Bentuknya beragam dan satu responden bisa mengalami berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan seksual.
Dari 420 responden itu, 8,10 persen (34 responden) mengaku diintimidasi atau dipaksa atau diancam agar terlibat dalam aktivitas seksual. Ada juga 7,14 persen (30 responden) menjadi korban percobaan pemerkosaan atau pemerkosaan.
Selain itu, ada yang bentuknya menerima godaan bernuansa seksual, diperhatikan bagian tubuhnya dengan ekspresi seksual tertentu, dicium/dipeluk/disentuh tanpa persetujuan, dan sejumlah bentuk kekerasan atau pelecehan seksual lainnya.
Dalam laporan itu dijelaskan, salah satu unsur dari pelecehan seksual adalah adanya “quid pro quo”. Di mana pelaku bisa meminta korban untuk melakukan perilaku seksual tertentu sebagai syarat untuk hal tertentu, seperti pemenuhan hak pekerja, kesempatan kerja, ataupun penawaran lainnya.
Penawaran itu dicontohkan, antara lain, berupa perpanjangan kontrak kerja, kemudahan akses kerja, atau promosi jabatan. Selain iming-iming, situasi “quid pro quo” disebut bisa juga melibatkan ancaman. Dicontohkan, antara lain ancaman pemutusan hubungan kerja.
Hasil investigasi
Isu soal “syarat staycation” atau ajakan berbuat asusila kepada karyawati ramai menjadi perbincangan di media sosial, antara lain, setelah mendapat sorotan dari akun media sosial Twitter Jhon Sitorus, @Miduk17, dalam unggahannya pada 30 April 2023.
Dituliskan, “Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu.”
Terkait viralnya ‘ajakan staycation’, Disnakertrans Jabar dikabarkan sudah melakukan investigasi ke dua perusahaan di Cikarang, Bekasi. “Saya sudah mengirimkan tim hari Jumat kemarin, yakni kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Jabar, pengawas UPTD Karawang, didampingi oleh kabid (kepala bidang) dari Bekasi dan beberapa orang dari Kemenaker, untuk investigasi ke beberapa perusahaan di daerah tersebut untuk memastikan kebenarannya,” kata Rachmat, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (7/5/2023).