REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap satu tersangka pencurian minimarket. Tersangka disebut merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis minimarket.
Menurut Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, ada empat orang yang diduga terlibat kasus pencurian empat minimarket di wilayah Kabupaten Indramayu. Minimarket yang jadi sasaran pencurian ini dua di antaranya di wilayah Kecamatan Indramayu dan dua lainnya di Kecamatan Tukdana.
“Di setiap minimarket itu, para tersangka mengambil barang-barang keperluan rumah tangga maupun rokok, dengan nilai rata-rata Rp 30 juta-40 juta dari setiap aksi mereka,” kata Fahri, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Jumat (12/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, jajaran Polres Indramayu lantas menangkap tersangka berinisial RH (52 tahun), yang diketahui warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Menurut Fahri, tersangka ditangkap di tempat indekosnya kawasan Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada 30 April 2023.
Saat hendak ditangkap, tersangka disebut berupaya melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas. “Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki tersangka),” kata Fahri.
Di hadapan polisi, tersangka RH mengakui perbuatannya itu dan mengatakan bahwa aksinya melakukan pencurian minimarket dilakukan bersama tiga orang. Tiga orang itu disebut berinisial RMN (50), warga Kabupaten Bogor, AN (40) asal Kabupaten Bogor, dan SR (50), asal Desa Pabean Udik, Kabupaten Indramayu.
Sejauh ini baru RH yang tertangkap. Polres Indramayu masih memburu tiga orang lainnya. “Kepada tiga tersangka yang belum tertangkap, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri karena kami akan mengejar sampai ke mana pun juga,” kata Fahri.
Menurut Fahri, RH bersama tiga orang lainnya itu berperan sebagai eksekutor. Sebelum beraksi, mereka merencanakan terlebih dahulu minimarket yang akan menjadi sasaran. Mereka juga mempersiapkan perkakas yang akan digunakan, seperti palu dan linggis.
Fahri mengatakan, modus tersangka merusak atau mencongkel bagian belakang bangunan minimarket. Setelah berhasil masuk, mereka merusak CCTV di minimarket tersebut dan mencuri sejumlah barang di dalamnya. “Selain untuk kebutuhan pribadi, barang-barang itu juga mereka jual dan dibagi rata-rata Rp 3 juta per orang,” kata Fahri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.