REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Terkait kasus itu, polisi menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu berinisial TB (36 tahun).
Pengungkapan kasus itu berasal dari informasi masyarakat. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Ahad (14/5/2023).
Tersangka, yang merupakan karyawan swasta, ditangkap polisi di depan rumahnya, kawasan Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023), sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu, dengan berat total 6,16 gram.
Menurut Otong, paket sabu-sabu ditemukan secara terpisah di sejumlah lokasi. Selain yang ditemukan di dalam saku celana tersangka, kata dia, ada paket sabu-sabu yang didapati di depan rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Otong mengatakan, ada sabu-sabu yang tersimpan di suatu lokasi di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu. Ada pula paket sabu lainnya yang ditemukan di Blok Bungkul, Kelurahan Bojongsari.
Otong mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, sabu-sabu diperoleh tersangka dari pengedar lain di wilayah Tangerang, Banten. Polisi telah mengantongi identitas pengedar tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat tersangka TB dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.