Wibowo mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas juga tidak terdeteksi sistem ETLE. Seperti pengguna kendaraan di bawah umur, pengemudi yang tidak membawa SIM atau STNK, ataupun pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Dengan pertimbangan tadi, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban, sehingga akan dilaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual,” kata Wibowo.
Wibowo mengimbau masyarakat pengguna kendaraan tidak khawatir dengan pemberlakuan kembali tilang manual ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, tilang bukan jadi tujuan utama. Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat, dalam rangka ketertiban lalu lintas, pelanggaran menurun, kecelakaan menurun, kepatuhan masyarakat terhadap aturan meningkat, salah satunya melalui penindakan pelanggaran tilang,” kata dia.
Ketika tilang manual diberlakukan, Wibowo mengatakan, ETLE tidak akan dihapuskan, melainkan terus diupayakan dioptimalkan.