Sabtu 27 May 2023 16:07 WIB

Kadiskan Sukabumi: Jangan hanya manfaatkan potensi sidat tapi lindungi

Sukabumi memiliki enam muara DAS yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat

Red: Agus Yulianto
Belut atau sidat listrik (Electrophorus electricus) adalah sejenis ikan air tawar.
Foto: (Wikipedia)
Belut atau sidat listrik (Electrophorus electricus) adalah sejenis ikan air tawar.

REJABAR.CO.ID,  SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi memiliki potensi perikanan tangkap yang melimpah. Namun, potensi sumber daya alam perikanan, khususnya sidat, ini agar tidak hanya untuk dimanfaatkan, tapi juga harus dilindungi.

"Jika secara terus-menerus dieksploitasi atau dimanfaatkan maka populasi ikan akan habis dan ujung-ujungnya terjadi kerusakan. Sehingga tidak hanya sebatas dimanfaatkan saja tetapi juga harus dilindungi," kata Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati, Sabtu (27/5/2023).

 

photo
Ikan sidat. - (Fao indonesia)

 

Menurut Nunung, Kabupaten Sukabumi memiliki enam muara daerah aliran sungai (DAS) yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat yaitu yakni Sungai Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh dan Cibareno.

Tingginya permintaan sidat menyebabkan banyak nelayan yang memanfaatkan dengan melakukan penangkapan langsung di alam. Seperti untuk fase glass eel (benih) biasanya hasil tangkapan nelayan ini dijual ke pengepul.

Namun demikian, pihaknya mengimbau seluruh elemen yang memanfaatkan potensi perikanan ini agar tidak hanya sebatas memanfaatkan atau mengeksploitasi saja, tapi juga harus melindungi populasi dan habitat sidat.

Jangan sampai karena tingginya permintaan terjadi penangkapan sidat di alam secara besar-besaran tanpa melihat dampak di kemudian hari, seperti populasi menurun bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan ekosistemnya rusak.

"Potensi perikanan Kabupaten Sukabumi yang besar ini perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa dikelola semaksimal mungkin agar menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan aspek konservasi," ujarnya.

Nunung mengatakan, untuk melindungi potensi perikanan khususnya sidat, Pemkab Sukabumi belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.

Kebijakan hukum ini untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan atau populasi di alam, memelihara keseimbangan ekosistem dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement