Dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya kepada Republika, belum lama ini.
Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya.
Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan terkena tembakan pada Jumat (12/5/2023) malam WIB. Namun, hingga kini, belum diketahui siapa penembaknya dan lokasi tepat penembakan.