REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai Rabu (31/5/2023) sore. Ganjil-genap akan diberlakukan selama long weekend, hingga Ahad (4/6/2023).
“Iya, mulai besok sore kami akan ganjil-genap sampai hari Ahad,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Selasa (30/5/2023).
Ardian menjelaskan, penerapan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalur Puncak diberlakukan lantaran pada 1 Juni 2023 bertepatan dengan libur Hari Lahir Pancasila. Kemudian pada 3 dan 4 Juni 2023 merupakan peringatan Hari Raya Waisak, sehingga pemerintah telah memustuskan 2 Juni 2023 menjadi cuti bersama.
Dia menegaskan, penerapan ganjil-genap terhadap kendaraan bermotor ini, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 84 Tahun 2021, yaitu dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad. Serta pada libur nasional atau hari besar.
Dia memprediksi, kepada kepadatan di Jalur Puncak pada momen long weekend ini bisa terjadi pada Jumat (2/6/2023). Sehingga, apabila nantinya terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan maka petugas akan menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak.
“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way” kata Ardian.