REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Masa jabatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) periode 2018-2023, Ridwan Kamil, dan Wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum, akan berakhir pada September mendatang. Sampai terpilihnya gubernur definitif hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan itu dapat ditunjuk penjabat (pj) gubernur.
Pj gubernur ini nantinya ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Untuk pj gubernur itu, DPRD Provinsi Jabar dapat mengajukan calon-calonnya kepada menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Bedi Budiman, nama calon yang akan diusulkan untuk pj gubernur itu baru akan ditentukan menjelang habis masa jabatan Ridwan Kamil.
“H min sebulan itu DPRD bersurat tentang habis jabatan gubernur Jabar. DPRD hanya mengusulkan (calon pj gubernur),” kata Bedi, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).
Bedi mengatakan, Mendagri pun mempunyai hak untuk mengusulkan calon-calon pj gubernur, sehingga belum tentu calon yang diajukan DPRD Jabar yang diterima.
Namun, untuk pj gubernur itu, Bedi mengatakan, mesti dipilih sosok yang berkompeten. Pasalnya, ia mengatakan, ada banyak tantangan bagi pj gubernur Jabar, terlebih masa tugasnya kemungkinan sekitar satu tahun.
Menurut Bedi, sosok pj gubernur mesti memiliki pemahaman akan Jabar, baik dari sisi pemerintahan maupun berbagai hal lainnya. “Yang memahami Jawa Barat karena Jabar dengan kompleksitas tinggi. Penduduk banyak,” katanya.
Bedi mengatakan, pj gubernur juga nantinya akan turut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karenanya, kata dia, sosok pj gubernur harus benar-benar mumpuni di bidangnya.
“Dalam rentang setahun lebih itu kan banyak dibahas. Ada RPJMD. Karena (masa jabatan) Gubernur Ridwan Kamil habis, jadi dia (pj gubernur) harus punya visi juga, walaupun (dalam jangka) pendek. Harus paham RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang),” kata dia.