REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Sekolah tingkat SMA di Kota Sukabumi menjadi sasaran dalam perekaman KTP pemula. Harapannya, pelajar yang berusia 17 tahun bisa memiliki dokumen kependudukan KTP elektronik.
Upaya ini dilakukan melalui layanan yang disebut Siap Jemput Bola Pelayanan (Si Jempol) lengkapi identitas kependudukan (Lentik). Terakhir kegiatan yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi ini digelar di MAN 1 Kota Sukabumi, Sabtu (20/5/2023) lalu.
''Layanan Si Jempol Lentik terus digencarkan termasuk ke sekolah,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Kamis (8/6/2023).
Layanan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB diserbu banyak pelajar. Di lokasi tersebut melayani semua dokumen kependudukan baik KTP, kartu keluarga (KK), akta lahir, aktivasi identitas kependudukan digital dan tidak dipungut biaya alias gratis. Khusus untuk aktivasi identitas kependudukan digital harus memenuhi syarat yakni sudah melakukan perekaman KTP, memiliki HP android, dan memiliki email aktif.
Harapannya, kata Kardina, masyarakat mempunyai hak yang sama yakni memiliki secara lengkap dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar warga dengan mudah mendapatkan layanan kependudukan dengan mudah. Di mana layanan ini diberikan dengan gratis dan dilakukan agar warga bisa memanfaatkannya.
''Target kami juga dalam rangka 2024 digelar pemilu dan pilkada yakni masih banyak warga yang pada pesta demokrasi berusia 17 tahun belum perekaman KTP,'' kata Kardina.
Harapannya, warga usia 15 hingga 16 tahun ketika saat pesta demokrasi genap 17 tahun dapat melakukan perekaman dan diberikan KTP nya ketika 17 tahun.
Momen ini juga, kata Kardina, menyosialisasikan pentingnya Akta Kematian. Sebab terkait akta ini kurang diperhatikan karena masih saja pengurusannya dilakukan tiga bulan atau satu tahun setelah meninggal dan ini harus disosialisasikan.
"Kami harapkan ini dapat memudahkan dan membuat masyarakat lebih mau mengurus kebutuhan dokumen kependudukan," ujar Kardina.
Selain melalui program jempol, masyarakat juga bisa melakukan permohonan dan mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil, kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).