Polisi sudah menangkap tersangka kasus dugaan TPPO itu. “Kami mengamankan enam orang tersangka dalam kasus TPPO,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Markas Polres Sukabumi Kota, Jumat (9/6/2023).
Tersangkanya berinisial BS alias AA (31 tahun) dan FF (21), warga Bogor; IDS (26), warga Kota Sukabumi; RI (60), warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; serta AB (28) dan FB alias S (38), warga asal Batam. “Pelaku menawari korban kerja di kafe yang berlokasi di Bekasi,” kata Kapolres.
Namun, menurut Kapolres, ternyata korban yang tertarik bekerja di kafe itu malah dipekerjakan di tempat pijat “plus-plus”, serta ada yang ditawarkan menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Kapolres mengatakan, ada delapan orang yang menjadi korban. Sebagian besarnya berusia 17 tahun-19 tahun. Sementara satu orang berusia 13 tahun. Menurut dia, para tersangka menyasar perempuan yang masih usia pelajar atau mahasiswa sebagai calon korbannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, ada korban yang dipaksa bekerja di tempat pijat plus-plus dengan tarif Rp 500 ribu sekali pijat. Upah jasa pijat itu disebut tidak diserahkan kepada korban.
Menurut Kapolres, ada juga korban yang ditawarkan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif Rp 250 ribu-600 ribu.