Rabu 14 Jun 2023 16:24 WIB

Seorang Anak di Ciamis Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Polisi menyebut korban diiming-iming uang untuk kebutuhan sehari-hari. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
Foto:

Firmansyah menjelaskan, awalnya korban yang masih berusia anak itu bercerita kepada rekannya yang berusia 16 tahun. Oleh rekannya itu korban dikenalkan dengan tersangka SM. 

Korban kemudian dijelaskan untuk melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang. “Akhirnya korban mau karena diimingi uang,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, tersangka SM menyediakan tempat untuk prostitusi berupa kamar indekos. Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk korban melalui aplikasi MiChat.

Firmansyah mengatakan, korban ditawarkan dengan harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif itu, kata dia, tersangka mengambil uang sebesar Rp 50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban. 

“Kejadian ini berlangsung selama delapan kali dengan pelaku yang berbeda. Sementara kami amankan satu tamu dan tujuh orang lainnya masih didalami,” kata dia.

Firmansyah mengatakan, sejauh ini baru ada satu korban terkait tersangka SM. Namun, tak menutup kemungkinan rekan korban, yang mengenalkan korban kepada tersangka, akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum. “Kami masih mendalami indikasi adanya korban lain,” ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement